KADISKOMINFO Kabupaten Sarolangun Tetap Ingatkan Patuhi Protokol Kesehatan Covid- 19

lintas Daerah553 kali dibaca

Sarolangun, lintas10.com-Seiring denganu turun level PPKM di wilayah kab Sarolangun, saat ini merupakan angin segar bagi warga masyarakat dan pejabat yang ada.

“Turun nya level ppkm pada saat ini bukan berarti kita telah terbebas dari virus pademi covid 19 namun prokes tetap harus dijaga dan masih tetap berlaku,” ujar Kadiskominfo Kabupaten Sarolangun Drs.M.Idrus Senin (15/11/2021).

Terkait banyak masyarakat dan pejabat yang tak lagi memakai masker saat berada di luar ketika beraktivitas, Kadis mengatakan bahwa saat pemkab Sarolangun masih menerapkan
Prokes covid 19 terutama 3 m. Dengan cara Pakai masker,  cuci tangan pakai sabun Pakai Air mengalir, mejaga jarak.

“jika saat ini ada yang tidak memakai masker artinya hal ini melanggar covid 19,” katanya.

Lebih lanjut di sampaikan mantan Kadispora ini untuk pegawai kantor pihaknya dan para Staf selalu diperingatkan Agar menjaga
Prokes salah satunya memakai masker.

Lebih lanjut di katakan terkait soal perbub dan sangsi bagi pelaku saat ini masih saja berlaku, namun demikian untuk sanksi dan denda menjadi ranah pihak penegak hukum dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Untuk masalah prokes bagi warga serta para Aparatur pemerintah agar mematuhi prokes Covid 19. karena pada saat ini kondisi kita belum usai dan berakhir dari covid 19,” ujar
Kadis Kominfo ini.

Tidak boleh lengah tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas dimanapun berada.

Pantauan media ini ini di sejumlah kantor dilingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun saat ini telah banyak di temukan para petugas yang
Tak lagi mengunakan masker.

Bahkan lebih miris lagi pada acara paripurna DPRD kab Sarolangun Jumat beberapa hari lalu terpantau banyak oknum pegawai serta oknum anggota dewan yang tak memakai masker ini perlu di perhatikan oleh pihak
Petugas satgas covid 19 kab sehingga tidak ada kesanya tebang pilih, ibarat kata peraturan hanya berlaku bagi
masyarakat saja sementara untuk para pihak oknum anggota dewan dan pejabat tak bisa di sentuh sama sekali.(Asmara)

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Inhil Bekuk 4 Pelaku Jaringan Narkoba Jenis Sabu-sabu Antar Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.