” Sebagaimana biasanya inspektorat memeriksa jika terbukti biasanya ada sifat sangsi kepegawaian tergantung berat ringannya pelanggaran yang dilakukan kepegawaian ” katanya, Rabu (23/03/2022).
Diberitakan sebelumnya, warga Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal mengaku menjadi korban iming – iming oleh oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan inisial SYFRZL untuk mempekerjakan anak warga inisial nama BD sebagai pegawai honorer di lingkungan Dishub.
Dalam keterangannya kepada wartawan Ia mengaku bahwa oknum pegawai honorer Dishub inisial Rud menjanjikan dapat memasukkan anaknya bekerja melalui inisial SYFRZL alias MYR. Dengan meyakinkan BD, dikatakan bahwa SYFRZL alias MYR sangat dekat dengan Kepala Dinas (Kadis). Karena percaya BD pun mengaku telah menyerahkan uang 80 juta rupiah agar anaknya bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kota Medan kata dia.
” Yang bawa komandan MYR, dekat kali dia sama kadis. Kutanya yakin kamu sama dia, yakin katanya maka kuserahkan uang 80 juta rupiah itu disertai buat surat pernyataan,” ucap BD. ( Ly )