Rokan Hulu, lintas10.com-Kepala Dinas Koperasi,Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Riau resmi keluarkan keputusan hasil telaah atas pengajuan perubahan kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti (KS-Karya Bhakti), Mahato Senin (6/7/2020)
Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Transmigraai dan Tenaga kerja Zulhendri, M.Sos. M.IP dengan nomor: 518/DISKOPTRANSNAKER-UKM/, dengan memperhatikan:
1.Surat Edaran (SE) Kementrian koperasi dan UKM RI nomor: 08/SE/DEP.I/III/2020.
2.Maklumat Polri nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 maret 2020
3. Surat Kepala Dinas Koperasi,Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ukm kabupaten Rokan Hulu nomor : 518/DISKOPTRANSNAKER-UKM, pada intinya menjelaskan, bahwa berdasarkan Dokumen hasil rapat anggota luar biasa (RALB) yang diajukan oleh pengurus versi Sahbela Dalimunte tidak memenuhi unsur sesuai Undang-undang perkoperasian.
Berdasarkan hasil tela’ah oleh DISKOPTRANSKER Rokan Hulu maka hasil RALB belum bisa dicatatkan dan Kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti tetap dilanjutkan oleh kepengurusan yang dilahirkan oleh Rapat Akhir Tahun (RAT), yakni Rijal Munte Cs (ketua).
Namun pada prinsifnya dinas koperasi hanya mencatatkan jika sudah diputuskan oleh anggota koperasi dan sesuai aturan perkoperasian kata Zulhendri S.Sos M.IP, dan bukan mengesahkan atau memutuskan.
“Maka dengan diterbitkannya surat dari Dinas Koperasi, Transmigraai dan tenaga kerja Kabupaten Rokan Hulu ini, kita berharap semua pihak bisa memahami dan meredam semua pihak,” Ujar Zulhendri. (Paruddin)