“Dia tertangkap OTT terkait dugaan pungutan tidak sah terkait pembuatan surat keterangan tanah (SKT) atau surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT), atau surat-surat lainnya di wilayah Desa Pematang Limau,” Ujar Teguh.
Saat OTT tersebut pihak kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 juta dan beserta juga sejumlah dokumen surat tanah serta dokumen PBB.
Hingga di saat pada digiring menuju mobil putih milik Kejaksaaan Negeri Seruyan yang akan mengantarnya ke Lapas Kelas II B Sampit, dimana terlihat kepala desa tersebut menundukan kepalanya dengan menggunakan topeng agar untuk menghindari kamera para wartawan yang ada, seusai keluarnya dari ruangan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seruyan, sehabis di BAPnya.
Informasi yang dihimpun Lintas10.com Kalteng, mengatakan, dimana bahwa pengembangan kasus terus berjalan dan tidak menutupi kemungkinan akan ada bertambahnya tersangka yang lain. ( Fathul Ridhoni )