Kades Pematang Limau Terjaring OTT Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri Seruyan

Lintas10.com ( Seruyan/Kalteng ) – Apes sudah kariernya sang kepala desa, Juharto, Kepala Desa Pematang Limau , Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Penyebabnya yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kantor desanya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis (20/4/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Jasmaniar melalui Kasi Intelijen Teguh Apianto mengatakan penangkapan Juharto ( Kades Pematang Limau ) dilakukan pukul 12.30 WIB.

“Dia tertangkap OTT terkait dugaan pungutan yang tidak sah terkait pembuatan surat keterangan tanah (SKT) atau surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT),” terang Teguh, Kamis (20/4/2017) malam.

Saat OTT itu pihak kejaksaan mengamankan barang bukti uang Rp1,5 juta beserta sejumlah dokumen surat tanah serta dokumen PBB.serta keterangan 3 orang saksi lainnya, dimana ada yang dari staf desa, maupun saksi korbannya.

“Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan g UU Tipikor UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp200 juta,” jelasnya.

Kepala Desa (kades) Pematang Limau, Juharto, ditahan, dengan ditetapkan menjadi tersangka dan kini menghuni Lapas Sampit, setelah terjaring OTT pungli. Pihak Kejaksaaan Negeri Seruyan yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), dimana dengan membawa tersangka kasus pungli itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan,selama 20 hari kedepan.
“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, mulai tanggal 20 April hingga 9 Mei 2017,” Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Jasmaniar, melalui Kasi Intelijen Kejaksaaan Negeri Seruyan, Teguh Apianto,Kepada Lintas10.com,Kamis malam,20 april 2017.

Baca Juga:  Belum Lama Dikerjakan, Proyek Perbaikan Jalan Dalam Kota Kabupaten Seruyan, Sudah Rusak

Kades Pematang Limau, Kecamatan Sruyan Hilir itu, tertangkap tangan melakukan dugaan pungli pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) untuk warga desanya.Dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Seruyan,pada Kamis (20/4/2017), pukul 12.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.