Kuala Pembuang, lintas10.com-
Penandatanganan MoU dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Kalteng dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng, diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri se-Kalteng, Kamis 27 Agustus 2020.
MoU ini berisi tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam pengoptimalan pendapatan asli daerah di Kab. Seruyan.
Dengan adanya MoU ini, menjadi dasar/komitmen untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yang bertujuan untuk penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Pelaksanaan pemulihan aset negara/daerah di dalam negeri ataupun di luar negeri, pengamanan pembangunan strategi nasional/daerah, perizinan lainnya serta pengoptimalan PAD di Kabupaten Seruyan. (hms)