“Dengan disahkan Perda ini, harus diawasi. Siapa mengganti fungsi lahan pertanian harus segera di proses. Dinas pertanian dituntut lebih maksimal lagi kinerjanya sehingga nanti apa yang akan dicapai dapat terwujud,” pungkasnya. (Advetorial)
Kabupaten Rohil Menuju Swasembada Pangan 2017
