Siak, lintas10.com- Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Dinas Keuangan Daerah Siak Safrul S.Sos mengimbau kepada Penghulu untuk mendaftarkan setiap surat legalitas tanah milik warga agar mendapatkan nomor register PBB.
“Baik itu surat keterangan tanah maupun Surat Keterangan Ganti Rugi warga yang baru, kita imbau untuk didaftarkan nomor wajib pajak Bumi dan Bangunannya,” ujar Safrul kepada lintas10.com Rabu (19/7/2022).
Lanjutnya, adapun maksud tujuan nya adalah dalam pencapaian peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
“Saat ini kita sedang terus menggali peningkatan Pendapatan Asli Daerah disemua sektor terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan,” katanya.
Dikatakan pria yang akrab disapa bang Icap ini, ia pun memberikan apresiasi terhadap Penghulu Kampung beserta jajarannya yang telah ikut bekerjasama dalam pemungutan kepada wajib pajak PBB.
“Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama Penghulu Kampung bersama jajarannya yang telah berpartisipasi bekerjasama dalam pemungutan PBB,” kata Icap.
Lanjutnya, sejauh ini keterlibatan dari Para Penghulu sangat membantu dalam peningkatan PAD dari bidang PBB.
“Tentunya juga setiap peningkatan PBB dari setiap Kampung akan berdampak bagi hasil ke Kampung masing-masing,” jelas Icap.
Lebih jauh kata Icap sinergitas semua stage holder maupun instansi menjadi satu faktor keberhasilan menggali Pendapatan Asli Daerah.
“Selain dari bidang PBB dari sektor lain juga akan memberikan penambahan nilai satu contoh pajak reklame maupun iklan yang sipatnya komersil,” sebut Icap.
Untuk target lanjut Icap, ia ditargetkan Rp 32 miliar ditahun 2022 ini.
“Kita terus berusaha target dapat tercapai sesuai dengan harapan,” ucap Icap. (Rls)