“Mereka menginginkan kami bayar retribusi ini secara cash kepihak ke tiga, kami tidak maulah, kami maunya bayar langsung ke pihak Dispenda lewat bank dan secara resmi,” sebut Budi, (16/2/2022) lalu.
Lanjutnya pembayaran pajak akan lebih jelas pertanggungjawabannya jika ditransfer melalui bank, tetapi mereka ngotot untuk dibayar tunai.
Dikatakan Sumber lagi, sangat janggal ketika pajak retribusi dikutip per tiap harinya. Kehadiran pihak ketiga yang berperan diduga kuat atas suruhan oknum Dispenda.
Bahan pertanyaan lagi, pihak ketiga yang mengutip pajak retribusi di sepanjang jalan Gatot Subroto, Setia Budi maupun daerah Percut Sei Tuan, dilengkapi surat tugas yang bertanda tangan dan stempel kepala Dinas Dispenda.
Dijelaskan bahwa nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas serta sarana administrasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah. Namun NPWPD yang seharusnya dipegang oleh pihak Indomaret malah dipegang oleh pihak ketiga yang di duga sebagai suruhan oknum Dispenda.
“Pihak Indomaret disuruh nyetor ke pihak ketiga, pihak ketigalah menyetor ke pihak Bank, itu kami tidak setuju. Bahkan pernah pihak Dispenda menagih pajak 11 tahun yang lalu ditagihnya sekarang,” kenang Budi.
Hasil informasi yang berhasil dirangkum awak media, berkisar 150 lebih gerai toko Indomaret diberbagai titik di kota Medan yang telah memiliki NPWPD membayarkan pajak sebagai kewajibannya ke pihak oknum Dispenda. Apakah uang yang dikutip tersebut benar masuk ke Kas daerah Kota Medan?.
Lanjutnya, oknum Dispenda tersebut meminta agar pihak Indomaret, tidak membayarkan langsung lewat bank melainkan menyetorkan langsung kepada Oknum Dispenda yang berinisial nama HKM.