Kabag Hukum SEKDA Siak : Pemda Siak Bantu Warga Miskin Yang Berurusan Dengan Hukum

Siak460 kali dibaca

Siak,lintas10.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menganggarkan dari APBD untuk membantu masyarakat miskin atau kurang mampu yang berurusan dengan Hukum sampai ke Pengadilan.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah Siak Jhon Efendi SH menjelaskan kepada lintas10.com.

“Bahwa Pemerintah daerah memberikan bantuan dana bagi warga miskin atau tidak mampu yang terkena kasus hukum,” ujar Kabag ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Adapun bentuk bantuan tersebut, yakni pendampingan pengacara ke Pengadilan.

“Jumlah dana yang dibantu sebesar 15 juta perkasus, digunakan menyewa pengacara sewaktu kasus itu berlangsung di Pengadilan,” kata Kabag.

Untuk mendapatkan bantuan dana, lanjut Kabag harus ada keterangan dari Penghulu bahwa bersangkutan memang warga miskin.

“Apabila ada warga miskin yang berhadapan dengan hukum bisa langsung mengajukan bantuan, dengan membawa keterangan dari Penghulu,” katanya.

Bantuan itu kata Kabag, ada pengecualian untuk mendapatkan nya, tidak termasuk kasus Narkoba.

“Untuk kasus Narkoba tidak dapat,” katanya.

Ditambahkan Kabag, tahun 2019 ini sudah ada dua kasus warga miskin yang mendapatkan bantuan.

“Tahun ini ada 2 kasus yang sudah sampai ke pengadilan dan diajukan mendapatkan bantuan,” tandas Kabag mengakhiri. (sht)

Baca Juga:  Pemkab Siak Fokus Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.