Judi Online, Warga Selat Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Kalimantan Tengah, lintas10.com- Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus pelaku tindak pidana Perjudian. Senin (31/8/2020) sekitar pukul 11.45 WIB.

Pelaku yaitu Alim (61) warga Jl. Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Akp Tri Wibowo, S.I.K. menyampaikan pelaku berhasil diringkus di kediamannya Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.

“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu melakukan perjudian (togel), pelaku mengirim secara online dalam bentuk kupon putih,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu buah Handphone Vivo warna hitam, uang sebesar Rp. 50.000, satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah spidol warna hitam merk Snowman marker,
satu lembar grafik angka tebakan yang sudah keluar, satu buah buku tabungan BNI beserta ATM dan satu buah buku komik Meteor tempat menyimpan angka tebakan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara sesuai pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Kasat. (AT-humas polda kalteng)72

Baca Juga:  DITLANTAS POLDA Kalimantan Tengah Kembali Cat Marka Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses