Lintas10.com, Medan – DPW Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara surati Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait temuan dugaan pelanggaran hukum berupa kecurangan yang diduga dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, Kamis (23/11).
Dalam siaran resminya, Ketua JPKP Sumut Rudy Chairuriza Tanjung, SH menyampaikan bahwa BPN Deliserdang menerbitkan surat HGU Nomor 54 dan HGU Nomor 55 atas nama PTPN II.
Padahal dalam fakta hukum putusan melalui Pengadilan Negeri Binjai dengan putusan Nomor : 48/PDT.G/2020/PN.Bnj (Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 04/Pdt.G/2013/PN-Bnj tertanggal 24 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 338/PDT/2015/PT-Mdn tertanggal 14 Desember 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No: 34 K/PDT/2017 tertanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No: 380/PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019).
Dalam amar putusannya berbunyi diantaranya menyatakan Pengadilan Negeri Binjai tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 252/PDT.G/2020/PN-LP.
Lebih jauh dijelaskan, Rudy Chairuriza Tanjung, SH yang menjadi dasar dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum keras tersebut berdasarkan hasil investigasi team DPW JPKP Sumatera Utara telah menemukan data dan informasi sebagai berikut :
Pada tanggal 29 November 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional atas nama Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 42/HGU/BPN/2002 tentang Perpanjangan Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang dalam lampirannya tepat pada poin 40, tertera bahwa lahan Timbang Langkat/Tinggurono yang berdasarkan SHGU No. 1/Tunggurono diterbitkan pada tanggal 11 Juni 1984 dan berakhir pada tanggal 09 Juni 2000 yang menyatakan luasan lahan yang tercantum pada SHGU tersebut memiliki luas seluas 1171,7010 Ha.