JPKP Sumatera Utara “Geruduk” Kejatisu, minta Tindaklanjuti dugaan Penyelewengan Uang Negara di Kabupaten Padang Lawas Utara

lintas Daerah1,098 kali dibaca

Medan, lintas10.com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara (Sumut) “geruduk” Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perihal belum tuntasnya laporan JPKP-SU tentang dugaan penyelewengan Biaya Operasional Kesehatan ( BOK ) tahun 2019, tahun 2020 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (26/08/2021) sekira pukul 15.00 wib.

Bertempat di kantor Kejatisu yang berada di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution, Pangkalan Masyhur Kota Medan,
Ketua DPW JPKP Sumut Rudi Khairul Tanjung SH, didampingi Sekjen JPKP Sumut
Irwansyah rambe S.H, Pic Social Sumut Ria Sitorus S.Kom dan Ketua DPD JPKP Padang Lawas Utara Dewi Sartika Siregar SE bersama rombongan mendesak Kejatisu untuk segera memproses pengaduan resmi yang dilayangkan JPKP Sumatera Utara itu.

Ketua DPW JPKP Rudi Khairul Tanjung SH menuturkan bahwa buntut dari pelaporan yang dilayangkan pertama, ketua DPD JPKP Paluta mendapatkan ancaman dari Oknum Kejari Paluta. Dengan bukti berupa seruan dalam percakapan whatsap untuk melakukan jebakan kepada ketua JPKP Paluta, katanya.

“DPD JPKP Paluta mendapat ancaman dari oknum, kami sudah laporkan hal itu ke Kejatisu namun belum ada konfirmasi balasan atas pelaporan itu. Kami juga meminta perlindungan kepada Kejatisu terkait hal itu” ungkap Rudi.

Dalam kesempatan yang sama Ketua DPD JPKP Paluta, Dewi Sartika Siregar SE, menambahkan bahwa ada berjumlah 17 Puskesmas yang ada di Kabupaten Paluta, Provinsi Sumatera Utara. Diminta untuk dipanggil, guna dilakukan penyelidikan termasuk diantaranya bendahara BOK Kabupaten Paluta tegas Dewi Sartika Siregar.

Satu tahun sudah bergulir semenjak dilayangkannya surat pengaduan dugaan penyelewengan dana BOK. Akan tetapi sampai kini belum ada laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu terkait pengaduan tersebut.

Baca Juga:  Ini Respon Kajari dan Kapolres Lumajang Atas Revisi Undang-undang Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 komentar