Sementara dapat dijelaskan bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diberi izin perpanjangan, secara otomatis menyandang status Tanah yang di kuasai oleh negara.
Lanjut Rudy, ironisnya di Sumatera Utara (Sumut) malah berbeda, bahwa penerima daftar nominatif untuk lahan Bekas HGU (lahan dikuasai negara) harus membayar ganti rugi kepada perusahaan bekas pemegang HGU, dan perusahaan tersebut menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPP) untuk membayar sejumlah uang ganti rugi ke perusahaan bekas pemegang HGU, untuk ganti rugi lahan yang disetorkan ke nomer rekening perusahaan.
Hal ini sungguh sangat mengkhawatirkan terhadap tidak tegak dan kokohnya regulasi peraturan perundangan undangan berjalan karena SK BPN tersebut diatas diduga tidak berkesesuaian dengan peraturan perundangan undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ly/red).