lintas10.com, Medan – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) menilai berketidaksesuaian regulasi dan peraturan perundangan undangan terhadap SK BPN No. 42/HGU/BPN/2002 dan 44/HGU/BPN/2002 berkaitan dengan kata yang tertulis Izin Pelepasan Aset dimohonkan untuk direvisi menjadi Penghapusbukuan.
Hal ini diduga tidak berkesudahan dengan UUPA No.5 Tahun 1960 yang saat ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah.
Ketidaksesuaian ini pula selanjutnya bertentangan pula dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, dan juga Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.06/2007.
Serta JPKP mendapatkan kesimpulan yang kuat setelah mempelajari isi dari Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B-2431/N.2.1/Gp.2/3/2017 tertanggal 10 Maret 2017.
Dalam siaran tertulisnya, Rudy Chairuriza Tanjung selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara mendaftarkan Judicial Review tersebut ke Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh Bidang Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materi, pada hari Jum’at 21 Januari 2022 yang lalu di Gedung Mahkamah Agung.
Pendaftaran Judicial Review inipun dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum JPKP saat RAKERNAS JPKP Ke VII di Taman Mini Indonesia Indah Tanggal 15 Januari 2022 yang lalu, yang dihadiri langsung Bapak Moeldoko selaku Pembina JPKP dan juga Kepala Staf Presiden Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Rudy Chairuriza Tanjung membeberkan perihal yang menjadi dasar atau acuan dalam pengajuan Judicial Review tersebut.
“Apakah HGU yang sudah berakhir izin masa berlakunya dan tidak diberikan izin perpanjangan lagi, lahan atau tanah tersebut masih menjadi Asset sebuah perusahaan” tanyanya, Minggu (23/01/2022).