Sampai bulan Januari 2021 ini Perpanjangan HGU belum selesai dikarenakan ada hal yang belum terpenuhi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. NIB sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi.
Kendati demikian jika terjadi kehilangan buah terhadap kebun perusahaan maka pelakunya tetap akan diproses secara hukum.
“Segala kegiatan yang berjalan dikebun semua sudah mempunyai kekuatan hukum,” tegas Jordi Purba.
Ia menambahkan, Jika HGU sudah diperpanjang akan memberikan Kontribusi terhadap Pemda, masyarakat dan Pemerintahan Desa. “Kami siap hadir Jika diharapkan pihak Pemdes,” pungkasnya.(Paruddin)