Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803
Satu unit Sepeda motor RX King warna hitam, satu buah anak kunci T yang ujungnya runcing, satu buah kunci Ring,
satu unit Grenda, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam,
satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.
Kepada para Pelaku terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun”.tegas Theo. (Ly).