Sementara itu dari pengakuan tersangka NA Alias NR ini, dipolres
kampar,Ia melakukan dan membawa barang haram kelapas kelas IIb bangkinang tersebut disuruh oleh suaminya berinisial JT yang sedang menjalani hukuman di lapas.
“Saya disuruh oleh suami saya mengambil barang itu didekat makam pahlawan bangkinang dan disuruh simpang dalam celana dalam saya agar diantarkan dalam lapas untuk dikasihkan dan barang itu milik temannya kata suami saya,” Papar NA Alias NR.(hs)