Lintas10.com, Samosir – Warga Kabupaten Samosir Hamonangan Simbolon secara resmi telah melaporkan dua orang anggota Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir atas dugaan tindak pidana penipuan.
Adapun dua anggota TBPP Samosir yang dilaporkan tersebut bernama Carles Sitindaon dan Benediktus Gultom telah resmi dilaporkan di Polres Samosir, Polda Sumatera Utara.
Amatan awak media, dalam Surat Tanda Penerima Laporan Polisi (STPL) dengan Nomor : STPL/140/Vll/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 24 Juni 2023.
Dalam aduan tersebut dituliskan kronologi singkat bahwa Pemkab Samosir sedang membutuhkan uang sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah ) guna untuk membantu membayar uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun Hamonangan Simbolon hanya memiliki sejumlah uang sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya saudara Carles Sitindaon meminta kepada Hamonangan Simbolon untuk menyetorkan uang tersebut ke nomor rekening yang diberikan dengan 241-01-02-******-0 di salah satu bank yang berada di Kabupaten Samosir.
Dari hasil tersebut Hamonangan Simbolon di iming – imingi (dijanjikan) akan diberikan proyek senilai Rp.2.250.000.000,00 dan Rp.1.000.000.000,00 kejadian tersebut terjadi pada Selasa 9 mei 2023 yang lalu.
Namun janji proyek tak kunjung direalisasikan, uang pun tak kembali, hingga Hamonangan mengadukannya di Kepolisian
Informasi lainnya yang dirangkum awak media ini, bahwasanya Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir berjumlah kan sekitar 7 orang anggota.
Salah satu anggota TBPP Kabupaten Samosir Benediktus Gultom ketika dikonfirmasi awak media Selasa, (24/7/23) via selulernya dengan nomor 0819**** *261 perihal surat tersebut, Ia masih enggan memberikan jawaban.