Kemudian terhadap tersangka HT dipertanyakan dari mana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan ianya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari AI. selanjutnya Petugas menanyakan kepada terlapor AI apakah ada Narkotika lain yang masih disimpan oleh terlapor AI .
AKP Juliandi menambahkan, kemudian AI menunjukkan 1 buah tas ransel warna hitam merk eiger didepan rumahnya, tepatnya disamping gubuk tersebut, setelah dibuka tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Ever cross A54B warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik bening klip merah kosong, serta 1 buah pipa plastik (pipet),
Dilakukan penggeledahan badan dan dari badan AI ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 70 ribu dan 1 unit handphone senter Nokia warna ungu, selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang didapat dari tangan kedua terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
“Dari Tes urine Tersangka keduanya di dapati mengandung Metaphetamine positif dan tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(rls/Aminudin)