Rokan Hilir, lintas10.com-Sedang asyik menggunakan Narkotika jenis Sabu digubuk samping rumahnya, 2 Orang buruh berensial AI alias Agus (34 ) dan HT alias Heri (28 ), yang setempat tinggal di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Berhasil disergap petugas Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Pada Kamis 04 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB.
Keduanya berhasil dibawa oleh Petugas ke Polsek Bagan Sinembah setelah mendapat informasi bahwa digubuk samping rumah milik terlapor AI yang terletak di Jalan Nuri Kampung Tengah Balam Km 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, sedang terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya diwilayah kawasan Polsek Bagan sinembah tersebut.
AKP Juliandi SH menjelaskan , pihak Polsek Bagan Sinembahv mendapat informasi tersebut kemudian langsung turun ke alamat sasaran, yang terdiri dari Kostineri Saragi dan rekannya BRIPKA Dedy Candra dan BRIGADIR Heru Susanto melakukan penyelidikan tentang kebenaran dengan cara mendatangi alamat TKP, setibanya di TKP, melihat ada dua orang laki-laki, yang satu berada digubuk sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan seorang lagi berada didekat gubuk sedang menyenter-nyenter seperti mencari sesuatu,
Melihat gerak gerik target mencurigakan, Petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan keduanya serta mengintrogasi, dimana yang didalam gubuk mengaku berensial HT dan digubuk itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, 2 buah mancis, 1 buah pipa kaca (pirex) , 2 buah pipa plastik (pipet), dan kemudian ditemukan dari saku celana terlapor HT uang tunai sejumlah Rp. 90 ribu.