ROHIL,lintas10.com-Ketua DPC Badan Advokasi Indonesia (BAI) Kabupaten Rokan Hilir Jamjuri,ST dan juga sebagai Kabiro Media Lintas10.com kedatangan tamu dari masyarakat transmigrasi UPT N.12 Sungai Manasib dikantornya,salah satu warga yang datang Ariadi mempertanyakan dalam hal pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan eks Transmigrasi sebenarnya siapa,karena informasi yang berkembang di masyarakat simpang siur.
Jamjuri,ST menyampaikan bahwa sejak tanggal 14 April 2018 Masyarakat Transmigrasi UPT N.12 Sungai Manasib menyerahkan sepenuhnya kepadanya untuk membantu pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum dimiliki Masyarakat sejak penempatan tahun 2000,2001 dan 2003 sebanyak 218 kepala keluarga secara resmi.
“Menandatangani kesepakatan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Kabiro Lintas10.com (Jamjuri,ST) bukan kepada lembaga lainnya,” ujar Jamjuri.
Dan pada hari selasa tanggal 26 Des 2019 DPC BAI Kabupaten Rokan Hilir kedatangan salah satu anggota LSM LKPK Rokan Hilir Sarianto saat ditemui dikantor nya Jamjuri,ST menyampaikan bahwa untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik lahan Transmigrasi UPT N.12 Sungai Manasib sejak awal sudah di urus oleh Biro Lintas10.com Rokan Hilir. (Rhonny S.Gultom).