Lalu timbul pertanyaan di benak kita, apakah seperti ini yang diintruksikan oleh Pemerintah Pusat dan BI, bahwa yang diberi pinjaman KUR dan sebagainya adalah masyarakat yang sudah memiliki usaha minimal 6 bulan berjalan?.
Kemudian bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki usaha dan ingin berusaha untuk pemenuhan ekonomi keluarganya, lalu mengajukan pinjaman kredit ke bank, pada hal mereka memiliki agunan namun pihak bank dengan berbagai dalil menolak pengajuan masyarakat tersebut. Apakah ini dan seperti ini yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat dan BI, bahwa masyarakat yang tidak memiliki usaha 6 bulan berjalan tidak boleh diberikan pinjaman kredit sekalipun masyarakat tersebut memiliki agunan.
Ini lah fakta sebenarnya yang terjadi dilapanagan bahwa, “Jalan terjal dan sulitnya masyarakat mendapatkan pinjaman kridit di bank”. Kiranya hal ini menjadi catatan khusus dan bahan evaluasi bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun BI atau bank-bank yang ada diwilayah NKRI. Untuk itu seyogyanya para stockholder dan pemangku kebijakan di negara ini mencarikan solusi agar kemudahan bagi masyarakat pemula dalam mengajukan pinjaman kridit kiranya dipermudah agar aktifitas ekonomi rakyat tetap berjalan dengan baik, apa lagi Pandemi Covid 19 ini telah menghantam semua sendi kehidupan rakyat secara global, maka salah satu harapan bagi masyarakat untuk dapat berusaha adalah dengan mengajukan pinjaman dana ke bank sebagai modal usaha mereka.
Oleh karena itu, harapan kita kedepannya, bahwa semua administrasi dan persyaratannya dipermudah dan jangan dibuat sesuatu yang mudah dipersulit serta berbelit-belit dengan berbagai alasan dan argumentasi oleh pelaksana tugas bank dilapangan.