Untuk diketahui, bahwasannya dari hasil penyidikan yang telah dilakukan Tim Penyidik ditemukan kerugian Negara sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independent penghitungan kerugian Negara sebesar Rp. 352.200.000,-.
Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Kedua tersangka juga dijerat tentang pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Mahmud Nasution)