Padangsidimpuan, lintas10.com – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan resmi menahan 2 tersangka di kasus korupsi terhadap Belanja Tidak Terduga ( BTT) untuk kegiatan Operasional Petugas Monitoring Covid – 19 pada Dinas Kesehatan kota Padangsidimpuan, tahun anggaran (TA) 2020 dengan anggaran sebesar Rp.600.000.000,-.
Tampak terlihat 2 tersangka, sekitar pukul 13.00 WIB, Kepala Dinas Kesehatan Kota padangsidimpua inisial “SS” dan Bendahara inisial “PH” diboyong oleh Kasi Pidsus, Yusni Harefa didampingi bersama tim penyidik keluar dari dalam gedung kejaksaan dengan mengenakan rompi tahanan pink dan tangan terbogol, Selasa (19/07/2022).
Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanulang, melalui Pelaksana Kasi Intel dan selaku Kasi BB, Irvino Rangkuti, penahanan terhadap 2 tersangka Kadis Kesehatan dan Bendaharanya ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, desa Salambue.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka SS Kadis Kesehatan kota Padang Sidempuan bersama bendaharanya PH yang saat ini di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas ll Salambue Padang Sidempuan,” ujar Irvino diruang kerjanya usai kedua tersangka di bawa ke lapas.
Irvino juga menyebutkan, bahwa penahanan itu dilakukan terhitung mulai 19 juli- 3 Agustus 2022. Dan setelah 20 hari pihak kejaksaan akan melakukan perlimpahaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
Ditahannya tersangka tersbut karena tim penyidik kejaksaan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, keterangan dokumen serta keterangan tersangka.
Pihak kejaksaanpun mengakui bahwa kedua tersangka selama ini dalam menjalankan proses hukum termasuk kopereatif.
“Tersangka Ss dan PH selama ini koperatif dan mengikuti prosedur dalam proses pemeriksaan,” tandasnya.