Sambung keduanya lagi mencontohkan, Anggaran Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Puskesmas Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu sebesar Rp 196.627.512,- disunat 10 persen Rp 19,662.000,- menjadi Rp 176.964.760,- di lain tempat juga Puskesmas Janji Kecamatan Bilah Barat Jaspel nya sebesar Rp 150.143.850, terhitung Desember 2017 dan Januari sampai Februari 2018. Dan, dipotong 10 persen Rp 15.000.000,- begitu lah seterusnya sebanyak 15 Puskesmas se Kabupaten Labuhanbatu dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 2.087.060.773.
Atas dasar itu, Mora dan Riko menduga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan SKM bersama sama dengan Pejabat PPTK Aripin Batu Bara yang juga sebagai Kasubbag Kepegawaian, Umum dan Hukum telah melakukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Neovotisme dalam menjalan tugas sebagai PPTK didalam pencairan anggaran Jasa Pelayanan Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Terakhir kali dibeberkan Mora pada lintas10.com,bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan SKM Senin (28/05/2018) di gedung Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, bahwa ianya tidak ada melakukan pekerjaan tersebut
Namun anehnya,Kadis yang dikenal Nekat tersebut mengarahkan agar Mora dan Riko mempertanyakan bagian Sekretaris Dinkes atau petugas PPTK Jaspel Aripin Batu Bara.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tinur Bulan beberapa kali hendak di konfirmasi lintas10.com, tidak pernah ketemu,sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga sulit ditembus masuk ke dalam.
Karena setiap hendak menemui nya, selalu mendapat hadangan Satpam dan oknum aparat Dinas lengkap meski identitas Wartawan sudah jelas,tapi terkesan dihalang bisa ketemu langsung dengan pimpinan Jaksa setempat.(SiRa)