lintas10.com- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menilai Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama atas nama Tersangka MK belum lengkap baik secara formil maupun materiil, yang telah diberikan petunjuk P.18, pada Senin 06 September 2021 dan P.19 Rabu 08 September 2021 oleh Tim Jaksa Peneliti Jaksa P.16 untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer SH.MH Selasa (19/10/2021).
“Dalam berkas perkara dimaksud, Tersangka MK disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Leonard.