Jakarta Pusat, LINTAS10.COM – Dalam upaya mengendalikan persebaran Covid – 19, Presiden RI Ir. Joko Widodo mengumumkan penerapan Social Distancing di masyarakat. Social Distancing adalah pembatasan interaksi sosial yang diharapkan menjadi cara efektif pencegahan penyebaran Covid 19 di masyarakat.
Hal ini yang mendasari Dandim 0501/ Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Wahyu Yudhayana memberikan instruksi kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi tentang Social Distancing ke seluruh wilayah binaan masing – masing.
” Inti dari Social Distancing sendiri adalah pembatasan interaksi sosial dengan disiplin, perlu kesadaran pribadi dan perhatian dari aparat agar pelaksanaannya dapat berhasil optimal,” jelas Dandim di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Mulai dari interaksi dalam lingkup kecil, misalnya, perkantoran hingga interaksi di fasilitas umum wajib mengikuti norma yang telah ditetapkan. Fasilitas umum di gedung perkantoran seperti lift telah menerapkan jarak per pengunjung begitu juga di area tunggu busway.
” Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jakarta Pusat untuk patuh dan disiplin dalam pembatasan interaksi ini, jika memungkinkan untuk bisa bekerja, belajar, dan beribadah di rumah masing – masing untuk mengurangi dampak penyebaran virus Covid – 19,” jelas Dandim.
” Dan untuk jajaran di lapangan tetap jaga kondisi, gunakan masker dan sarung tangan saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta sampaikan himbauan dengan santun sehingga masyarakat memaklumi dan mengindahkan himbauan kita,” tutup Dandim.
Sumber: Pendim JP BS
Editor: Benz