Jadikan Musim Hujan Dibulan Suci Ramadhan Rahmat Dari Allah Subhana Wa Taala Yang Harus Kita Syukuri

lintas Daerah, Siak46 kali dibaca

keutamaan bulan suci Ramadhan adalah pintu-pintu surga dibuka ,pintu-pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu, setiap kebaikan yang dilakukan akan mendapatkan balasan berlipat ganda, setiap doa yang dipanjatkan akan mendapat berlipatganda dari allah subhana wa taala.

Hukum puasa Ramadan adalah wajib bagi umat islam yang memenuhi syarat,  Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Syarat wajib puasa Ramadan Beragama Islam, Sudah baligh, Berakal sehat, Mampu menjalankannya. Keringanan puasa Ramadan
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya, seperti: Perempuan yang sedang menstruasi (haid), Ibu hamil, Ibu menyusui, Orang yang sudah sangat tua. Dasar hukum puasa Ramadan

Dasar hukum puasa Ramadan terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis,

Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 183, Hadis dari Ibnu Umara.Hukum bagi yang tidak berpuasa Ramadan Mereka yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i dianggap mengabaikan perintah Allah. 
Kewajiban mengganti puasa yang terlewat Jika telat membayar utang puasa Ramadan, wajib mengganti puasa yang terlewat. Selain itu, harus membayar fidyah sebanyak jumlah hari yang belum diganti.
Bulan yang penuh rahmat ini mari bersama menjalankan ibadah dengan khusuk demi amal yang bisa diterima oleh Allah nantinya dengan itulah dapat menolong kita di alam kubur.
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa.
Penulis adalah Ketua JMSI Kabupaten Siak, Pemimpin Redaksi lintas10.com, Ketua IPSI Kotogasib, Ketua Pemuda Pemudi RK 01 Empang Pandan, Pengurus bidang Media dan Publikasi Persaudaraan Setia Hati Terate [PSHT] Cabang Siak, Bendahara Relawan Bela Negara Kabupaten Siak, Pengurus Anshor Pimpinan Cabang Siak.

 

Baca Juga:  PWI Pusat Gelar UKW di Jakarta, Plt Ketua PWI Riau Ajak Anggota Ikut Serta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.