” Dengan menggunakan uang RB (DPO), yang kemudian rencananya 1 (satu) paket narkotika tersebut, akan di serahkan kepada RB (DPO)
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka JS menunjukkan bahwa ia positif (+) menggunakan narkotika.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ujarnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…