Jadi Pengedar Sabu, Suami Istri Dicokok Polsek Cengkareng

Lintas Jabodetabek472 kali dibaca

“RH langsung kita interogasi dan mengakui telah mengambil dan menyembunyikan sabu milik suaminya yang ada di kontrakan seberat 52.82 gram,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, diketahui RH yang merupakan istri dari tersangka MIP alias G berperan dalam mengedarkan sabu dan ikut membantu proses penjualan yaitu menimbang dan menghitung sabu yang sudah terjual dan menerima setoran hasil penjualan.

Dari pengakuannya, pelaku MIP mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang saat ini sedang menjalani hukuman di sebuah LP berinisial W.

“Dari pengakuannya, mereka mengaku mengedarkan sabu tesebut sudah berjalan 6 bulan,” katanya.

Dari penangkapan sepasang suami istri tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip shabu brutto 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip shabu brutto 52,82 gram dan 2 bendel plastik klip kosong, dan dua unit HP merk Vivo warna gold dan xiomi Redmi 5A warna gold.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 (2) Subs 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Benz

Baca Juga:  HUT TNI ke-74, Kodam XII/Tpr Angkat Kearifan Lokal melalui Gelar Lomba Dayung Perahu Naga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.