Dokumen pertama merupakan seberkas dokumen dari Pemkab Seruyan yang ditengarai merupakan izin prinsip. Sedangkan satunya adalah selembar kertas fotocopy, yang menurut Jatmiko merupakan IPPKH.
“Itu dari Kementerian Kehutanan,” ucap Jatmiko sembari menunjuk ke selembar kertas fotocopy tadi yang sedang diperlihatkan ke awak media. Sayangnya, tulisan dalam kertas tersebut kurang begitu jelas.
Di sisi lain, Desmon, pemilik awal PT IMP yang masuk dalam jajaran direksi menduga kuat bahwa surat tersebut palsu. Paslanya, baik dirinya maupun istrinya, Supriyatini, yang merupakan direktur utama PT IMP belum pernah memproses IPPKH di Kementerian Kehutanan.
“Itu palsu. Kami tidak pernah menandatangani proses pembuatan izin dari Kehutanan (Kementerian Kehutanan RI),” tegas Desmon. (gza/AD).