ROHIL, lintas10.com- Maling Motor di siang bolong, seorang pria di Lenggadai Hilir akhirnya berhasil di bekuk petugas unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 12:00 WIB.
Tidak butuh waktu lama, hanya berselang 3 jam setelah melakukan aksi pencuriannya, Pria bernama Suwandi alias Iwan (34 thn) alamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT. 008 / RW. 001 Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir ini dibekuk petugas.
Suwandi alias Iwan dibekuk atas laporan korban bernama Eki Aswandi (34 tahun). Yang mengalami kehilangan sepeda motor yang diparkirnya di teras rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT 11 RW 6 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Selasa 31 Agustus 2021. Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S.I.K. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. (Minggu 12/9) membenarkan adanya Pengungkapan Laporan Polisi Tindak Pidana dugaan Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang, Polres Rohil.
Saudara Pelapor Memarkirkan Sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumahnya kemudian ditinggal beberapa saat. Sekira pukul 09.00 Ia mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari saudari Bainah ( saksi) dan saudari Diana ( saksi) yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.
Mendengar seruan keras tersebut, pelapor berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas Kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000.- Kemudian melaoporkan ke Polsek Rimba Melintang guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor adalah seorang laki-laki yang bernama Iwan.