Irjen Pol Ahmad Luthfi: 5 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekuk

lintas Daerah, Top Ten368 kali dibaca

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar. (rilis Humas Polda)

Baca Juga:  DPRD Palas Minta Operasional PT SSL dan SRL dihentikan di lahan yang bersengketa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.