Beberapa hari kemudian saya mendatangi dinas sosial dimana pak NS bekerja, dan saya langsung ke ruangan pak NS dan menjelaskan tujuan kedatangan saya. Sambil menyerahkan amplop sebesar 1 juta rupiah dan waktu itu langsung dikantongi Pak NS.
Sebelum izin untuk pulang dan pada saat itu pak NS menutup pintu yang pada saat itu tidak ada orang didalam ruangan maupun luar ruangannya. Dan terjadilah kejadian yang tidak saya inginkan.
Demikian saya sampaikan dengan sebenarnya dan saya bersumpah demi Tuhan sebelum mediasi Pak NS mengatakan “boleh kita menginap dihotel”?. Dalam hati saya mengapa mengajak ke hotel, maaf saya menolak. Saya menjelaskan dihadapan Tuhan dengan sebenarnya, karena saya seorang ibu karna saya takut akan Tuhan dan jika ini bohong maka saya bersedia menerima hukuman dari Tuhan.
Menurut Pak NS sewaktu mediasi, nanti saya akan menyiapkan transportasinya. Tidak usah kata saya, dan makanlah kami di rumah makan khas batak BPK dan ada saksi Pak LOR. Dan yang membayar adalah pak LOR, dan tidak ada menerima uang. Pernah saya menghadap pak NS demi Tuhan bibir saya dicium dan meremas dada saya, saat itu kebetulan tidak ada orang” kata NM dalam isi BAP.
Dikonfirmasi terpisah kepada NS mengenai tudingan tersebut, ia pun membantah melakukan pelecehan.
“Itu pencemaran nama baik, kami sudah laporkan hal ini ke Polrestabes Medan,” ucap NS kepada Wartawan, Kamis (02/06/2022).
Disinggung terkait uang 5 juta yang dituduhkan terhadap dirinya, lagi – lagi NS membantah hal itu.
“Tidak ada itu, nanti itu proses hukum yang menjawab,” katanya.
Hal ini katakan NS ditenggarai pengajuan perceraian NM kepada pihak Dinsos Sumut. Perceraiannya sudah keluar, tapi pimpinan tidak tau. Hal inilah NM akan dikenakan sangsi.