Inspektorat Pembantu Jakbar Gelar Sosialisasi Saber Pungli di Jajaran Sudindik Wil II Jakbar. Harap Mawas Diri

Lintas Jabodetabek425 kali dibaca

Fahmi menyampaikan, bahwa terkait tindak pidana korupsi delik pungutan liar telah diatur didalam peraturan diantaranya beberapa pasal KUHP terkait penerima suap, UU No 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Danken dari Inspektorat Pembantu Pemkot Adm Jakbar mengatakan, tujuan sosialisasi Saber Pungli kepada jajaran Sudindik Wilayah II Jakbar adalah agar semua mawas diri dan jangan main-main karena ini merupakan program presiden melalui Perpres No 87/2016 tentang Sagas Saber Pungli, jadi semua pengguna anggaran untuk tidak melakukan tindakan diluar aturan yang berlaku, dan dihimbau kepada penyelenggara dan pengguna anggaran khususnya di lingkungan pendidikan yang mendidik para peserta didik supaya benar-benar anggaran tersebut tepat guna dan tepat sasaran. (Benz)

Baca Juga:  UPJA Raih Prestasi Peringkat Pertama Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.