“Sekarangkan niat baiknya sudah ditunjukkan dia (Kepala Dinas Ketenagakerjaan) sudah dikembalikan, kan begitu, kecuali dia tidak menindak lanjuti temuan itu bisalah sanksinya diberikan, itupun yang memberikan sanksi itu kepala daerah,” Jawab Rahmat mengenai sanksi terhadap kepala Dinas Ketenaga kerjaan kota Padangsidimpuan.
Untuk diketahui, Adapun BTT Covid -19 Pada Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Padangsidimpuan dengan anggaran senilai Rp.1, 28 Miliar diantaranya sebagai berikut:
1. Cover All 1.103 Pcs
2. Masker 76.000 Pcs
3. Pelindung wajah 1.500 Pcs
4. Celemek 1.500 Pcs
5. Baju Bedah dokter 160 Pcs
6. Baju dokter 205 Pcs
7. Alat Tulis Kantor 1 Paket
8. Cetak dan Penggandaan 1 Paket
9. Cetak foto dan Dokumentasi 1 Paket
10. Kebersihan dan bahan pembersih 1 Paket. (Mahmud Nasution)