Lintas10.com (SIAK) – Rapat Paripurna tentang pembukaan masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun tahun 2016. Bertempat di gedung DPRD kabupaten Siak, Selasa(5/1/2016).
Rapat dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD siak Sutarno, turut hadir Wakil Bupati Siak Drs Alfedri, Forkopinda kabupaten Siak, beserta Unsur Muspida kabupaten Siak.
Berdasarkan peraturan dan tata tertib DPRD kabupaten Siak No 19 tahun 2014 pasal 67 ayat 2, menyatakan tahun persidangan DPRD di bagi 3 masa persidangan, dimulai dari pada tanggal 1 januari dan berakhir tanggal 31 desember.
Rencana kerja dan kegiatan dewan pada masa persidangan DPRD Siak dibacakan oleh Plt Sekertaris DPRD Siak Amrul.
DASAR HUKUM
Masa persidangan
Pelaksanaan rencana kegiatan kerja DPRD kabupaten Siak terbagi menjadi 3 masa persidangan
- Masa sidang kesatu, (1januari 2016 – 30 april 2016)
- Masa sidang kedua, (1 Mei 2016 – 31 Agustus 2016)
- Masa sidang ketiga, (1 September – 31 Desember 2016)
Rencana kerja berdasarkan fungsi fungsi DPRD
Disampaikan, Rencana kerja DPRD Siak disusun berdasarkan Undang-undang No 3 tahun 2014, merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi bidang legislasi (Pembentukan Perda), Anggaran dan Pengawasan.
” Berdasarkan dasar tersebut kami uraian rencana kerja DPRD tahun 2016,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Fungsi Legislasi meliputi program penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah, program penyusunan Perda Inisatif DPRD, Fungsi Penganggaran meliputi Evaluasi APBD tahun anggaran 2015, Pembahasan APBD, Pembahasan APBD, Pembahasan APBD perubahan tahun 2016, evaluasi pelaksanaan APBD, Peningkatan SDM anggota DPRD bidang anggaran, pengembangan sistem pendukung untuk DPRD.
Fungsi pengawasan
Koordinasi dan Konsultasi kegiatan kepada pemerintah kepada masyarakat, pengawasan terhadap Pelaksanaan terhadap Perda keputusan Bupati, peraturan Bupati, kebijakan pemda dan pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan, Pembahasan Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati tahun Anggaran 2015, Rapat dan kunjungan kerja. Alat kelengkapan DPRD dan Sekretaris DPRD.