Lintas10.com, INHIL- Rasa bahagia tidak dapat disembunyikan Nur meskipun saat ini berstatus sebagai tahanan di Polsek Pulau Burung ia masih diberikan kesempatan mempersunting sang pujaan hatinya Mar Binti Mus dijadikan pendamping hidupnya.
Acara akad nikahpun secara sakral berlangsung Selasa (23/11/2016) di Mapolsek Pulau Burung kecamatan pulau burung Kabupaten Inhil.
Pada Akad Nikah tersebut bertindak sebagai Wali Nikah adalah MUS, orang tua kandung mempelai Wanita dan dibimbing langsung oleh Kepala KUA Pulau Burung Pauzi, S.Ag
Sebagai saksi adalah Kapolsek Pulau Burung IPTU Junaidi. D dan Riswan Kadir Selaku Kadus Tanjung Harapan Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung.
Kesempatan itu juga Akad Nikah dihadiri:
1. Kasium Polsek Pulau Burung IPDA R HARAHAP
2. Kanit Sabhara Polsek Pulau Burung AIPTU MULYADI
3. Tokoh Masyarakat Pulau Burung Sdr. Abidin Syah
4. Kadus Mandiri Desa Pulau Burung Sdr. Dedi Irfansyah
5.Kadus Sinar Baru Desa Pulau Burung Sdr. MARJUKI
6. Kadus Basika Jaya Sdr. KAMARU ZAMAN
7. Keluarga mempelai Pria dan mempelai Wanita
8. Personel Polsek Pulau Burung
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Junaidi membenarkan adanya tahanan yang melangsungkan pernikahan.
“Pelaksanaan Akad Nikah yang sakral antara NUR dan MAR binti MUS ini, terpaksa dilaksanakan di Mapolsek Pulau Burung karena saat ini mempelai lelaki berstatus sebagai tahanan Polsek Pulau Burung sedang menurut kesepakatan kedua belah pihak keluarga, sudah jauh-jauh hari direncanakan Hari Akad Nikah akan dilaksanakan Pada tanggal 22 Nopember 2016 yang bertepatan dengan 22 Sapar 1438 H,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Akad Nikah yang berlangsung dalam suasana mengharukan tersebut setelah pernikahan, mempelai laki-laki kemudian harus kembali kedalam Rutan Polsek Pulau Burung