SIAK, lintas10.com- Seratus orang petani yang tergabung dalam kelompok Tani Doral Kampung Dosan Kecamatan Pusako Kabupaten Siak menggelar aksi demo di kantor Bupati Siak senin (14/5/2018) pagi.
Kedatangan para petani itu menuntut 5 poin diantaranya:
1.Segera kembalikan ribuan hektar tanah atau lahan pertanian masyarakat dan petani yang telah dirampas PT.Arara Abadi bersama antek-anteknya terletak dijalan Doral Kampung Dosan Kecanatan Pusako Kabupaten Siak.
2.Segera memberikan izin kepada para masyarakat atau petani yang memiliki tanah disepanjang dari km.01 sampai dengan km 15 jalan doral Kampung Dosan untuk dapat dilintasi petani atau masyarakat yang membawa bibit, material apapun guna mengolah lahan pertanian miliknya.
3.Agar Mabes POLRI dan jajarannya untuk segera melakukan investigasi terkait wewenang kapasitas atau hak saudara Nazarudin selaku External Affair (Humas) BOB PT.Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu menerbitkan surat izin mendirikan pos sekurity diatas asset atau jalan khusus Migas milik Rakyat dan Negara, sebab perbuatan saudara Nazarudin yang diketahui mantan karyawan Sinar Mas Group tersebut dalam menerbitkan izin kepada PT.Arara Abadi (eks tempatnya bekerja sebelumnya) diduga kuat syarat KKN yang bertujuan semata-mata untuk memiskinkan masyarakat atau petani dari Kecamatan Pusako dan Sungai Apit.
4.Menghentikan pelanggaran HAM yang dilakukan PT.ARARA ABADI dan sekurity bayaranya dengan dengan cara mengintimidasi, mengusir masyarakat atau petani yang ingin mencari penghidupan untuk anak istrinya ditanah milik petani sendiri.
5.Melalui menteri dalam Negeri, Gubernur Riau, Bupati Siak, agar BOB PT.Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu segera dan seketika mencabut izin mendirikan pos security dan membongkar Portal yang didirikan PT.Arara Abadi diatas jalan khusus milik negara karena terindikasi telah melanggar.
-Peraturan Pemerintah RI nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
-Undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
-Peraturan menteri keuangan nomor 6 /PMK.06/2007 tentang tata cara pelaksanaan penggunaan , pemanfaatan, penghapusan dan pemindahan tangan barang milik negara.
-Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor :11 /PRT/ 2011 tentang jalan khusus.
-Undang-undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi Manusia.