“Sekarang, anggota koperasi dibikin berutang kepada perusahaan Rp 40 miliar lebih. Jadi bukan berhutang kepada bank saja,” ungkap Suwandi. Oleh karena itu, Kopsa-M menawarkan solusi perusahaan mesti mengembalikan lahan.
Koperasi akan mencicil hutang ke bank sampai lunas. Namun dengan mekanisme 30 persen dari produksi. PTPN V diminta melepas Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan kredit dan menyerahkannya kepada koperasi.
“Kalau begini (solusi), perusahaan terbantu dalam pelunasan hutang di Bank Mandiri, dari pada sekarang hutang dibayar pakai dana talangan dari kas PTPN V,” tandas Suwandi. Pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jika perusahaan tidak beritikad menanggapi tawaran solusi tersebut. Koperasi juga akan mengadu ke Menteri BUMN. (Ha)