Siak, lintas10.com “Perjanjian kerjasama rahasia antara PT. Kimia Tirta Utama dengan Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, PERJANJIAN TERSEBUT BATAL DEMI HUKUM”
Terkuaknya fakta bahwa telah terjadi aliran dana puluhan milyaran rupiah dari perusahaan perkebunan sawit PT Kimia Tirta Utama (KTU) ke rekening Koperasi Produsen Sentra Madani Siak yang beralamat di Komplek Islamic Centre Siak yang ternyata telah berlangsung sejak tahun 2016 dan selama ini disembunyikan oleh pihak-pihak terkait semakin menemukan titik terang. Aliran uang dan kerjasama ini barulah terbongkar di tahun 2023 setelah perjanjian berjalan 7 tahun, dan menyisakan 3 tahun sebelum berakhirnya perjanjian di tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Siak dan Ketua Koperasi Sentra Madani Siak pun telah berstatement kepada publik bahwa konon katanya uang puluhan milyar tersebut adalah bentuk bantuan dari Perusahaan Kimia Tirta Utama untuk membiayai Pendidikan di sekolah-sekolah yang dibawah naungan Yayasan Islamic Centre.
Terakhir, pernyataan Ketua Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, Nizamul Muluk mengaku kepada Masyarakat, bahwa Koperasi tidak pernah mempunyai alas hak dan tidak memiliki surat menyurat atas tanah seluas 298,10 Ha tersebut, ia mengaku bahwa Koperasi mendapatkan tanah dan kebun kelapa sawit pemberian dari Perusahaan PT. Kimia Tirta Utama.
Masyarakat melayu asli Pangkalan Pisang pun semakin merasa terzolimi dengan mengetahui adanya kerjasama rahasia ini, sementara hak-hak mereka yang dulu tahun 2001 pernah ada kesepakatan dan perjanjian akan dibangunkan kebun plasma oleh PT. KTU sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka namun tak kunjung berhasil.