Lumajang, lintas10.com- Pasca direvisinya undang – undang Desa oleh Badan legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (05/02/24) di Jakarta, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang menggelar “ngopi bareng” bersama Kapolres dan Kajari Lumajang serta seluruh Kepala Desa (Kades) Lumajang, bertempat di padepokan Kebonagung milik Ketua AKD Lumajang Suhanto, Rabu (07/02/2024).
Dalam kesempatan tersebut Kajari Lumajang Safi Hadari menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kades utamanya Kades di Kabupaten Lumajang atas direvisinya undang – undang desa dengan tambahan 2 tahun maksimal 2 periode.
“Selamat kepada seluruh Kades khususnya yang ada di Lumajang atas revisi undang – undang desa, dimana mendapat tambahan 2 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode dengan maksimal 2 periode,” Ujar Safi dihadapan seluruh Kades di Lumajang.
“Saya berharap teman – teman bekerja lebih maksimal dalam pengelolaan dana desa, kami welcome jika ada teman – teman kades mau berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa, dan saya berharap kedepan tidak ada lagi kades yang terbentur masalah hukum terkait pengelolaan dana desa,” imbuh Kajari Kepada media lintas10.com
Hal senada disampaikan Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofiq SIK yang diwakili Irwan Lukito Hadi Kanit Tipikor Polres Lumajang, pihaknya menyampaikan ucapan selamat atas revisi undang – undang desa dengan 8 tahun masa jabatan maksimal 2 kali periode.
“Kami mewakili Kapolres Lumajang sebelumnya meminta ma’af, bapak Kapolres tidak bisa hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa diwakilkan, sekali lagi kami mewakili Kapolres Lumajang mengucapkan selamat atas revisi undang – undang desa dengan tambahan dua tahun menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode,” ungkap Irwan mewakili Kapolres Lumajang.