Amir Faisol juga meminta kesabaran dari Bupati Lampung Timur, dalam penempatan orang-orangnya untuk menduduki jabatan eselon II.
“Mestinya Bupati itu sabarlah, tunggu proses lelang jabatan eselon II, kalau mau menempatkan orang-orang dia (Dawam Rahardjo Red) jangan memaksakan kehendak, dengan menabrak aturan,” tandasnya.
Diruang kerjanya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Lampung Timur, Dany Samantha membenarkan adanya satu orang pejabat eselon II, Kota Bandar Lampung atas nama Zainuddin yang juga ikut serta dalam Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Sekretaris BKDD Lampung Timur, ikut sertanya pejabat eselon II dari luar daerah Lampung Timur tersebut telah sesuai dengan aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 tentang manajemen Pegawai Negri Sipil.
“Yaitu pada pasal 132 ayat 1 menyebutkan, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain, dalam satu instansi maupun antar instansi, dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi. Kita juga telah berkoordinasi dengan KASN,” terang Dany Sumantha.(Rbs)