Tak hanya itu, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K juga mendorong agar dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan pada tingkat Kabupaten dengan catatan masing-masing pihak dapat menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya.
“Namun hingga akhir masa jabatan saya selaku Kapolres Rokan Hilir, keluarga Ibu Tarima Nainggolan tidak bisa menunjukkan surat-surat asli legalitas tanahnya. Sementara masyarakat yang saat ini menguasai lahan tersebut, surat-suratnya sudah terkumpul dikantor desa dan sudah teregistrasi baik ditingkat Desa maupun Kecamatan,”
Himbauan AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K selaku Kapolres Rokan Hilir pada saat itu tidak dilaksanakan dan keluarga Ibu Tarima Nainggolan tetap memaksa masuk kelahan tersebut serta melakukan panen buah kelapa sawit sendiri tepatnya dilahan milik Bapak Johnson Sihombing, sehingga memicu amarah masyarakat setempat dan dilakukan pengusiran secara paksa dan terjadilah perkelahian yang berujung kepada penganiayaan dan menimbulkan korban pada masing-masing pihak.
“Adapun laporan polisi yang kami tangani pada saat itu ialah laporan penganiayaan yang diajukan oleh masing-masing pihak, sehingga kedua belah pihak diproses secara hukum. Dan apa yang disampaikan Saudari Sarmauli Situmorang kenapa dirinya yang melapor penganiayaan namun dirinya pula yang dijadikan tersangka serta masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), itu dikarenakan kedua belah pihak berkelahi sehingga dari pihak korban masyarakat kita proses kasus penganiayaannya dengan pelaku Sarmauli Situmorang dan Parningotan. Karena barang bukti video yang dilampirkan korban dari kelompok masyarakat atas nama Hulman Tampubolon terekam dengan jelas menunjukkan Sarmauli Situmorang dan Parningotan membawa kayu dan memukul Hulman Tampubolon,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menceritakan kejadian tersebut.