Kemudian ketika disinggung, apakah dengan produk hukum PP 70 ini dengan berlakunya hukuman kebiri terehadap predator anak akan menurun?, Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan kejahatan seksual terhadap anak bisa saja ada kemungkinan penurunan kalau ada efeknya dan preventifnya terhadap pelaku, akan tetapi kalau dibanding dengan hukum islam itu jauh lebih efektif jika diterapkan.
Selain itu Zulfan berharap agar produk – produk hukum itu harus sejalan dengan syari’at – syari’at islam dan jangan ada pertentangan didalamnya agar produk hukum tersebut dapat diterima semua golongan dan menjadikan produk hukum tersebut membuat efek jera bukan malah menjadikan produk hukum itu menzdolimi seseorang. (Mahmud Nasution)