Ini Kata Ketua MUI Kota Padangsidempuan Shalat I’ed 1441 H

Padangsidimpuan, lintas10.com-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sholat Idul Fitri di tengah wabah Covid-19, boleh di lapangan atau masjid khusus kota terkendali.

Jelang tibanya Hari Raya Idul Fitri 1441 H, MUI mulai mengeluarkan fatwa yang mengatur jalannya sholat Ied selama wabah.

MUI membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

“MUI Kota Padangsidimpuan tetap laksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 H dengan memperhatikan Protokol kesehatan, tetap memakai masker dan tidak untuk bersalaman,” tegas Ketua MUI Kota Padangsidimpuan H. Zulfan Efendi Hasibuan, Senin 18/05/2019 ketika dihubungi awak media melalui seluler.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Kota Padangsidimpuan, mengingat bahwa kondisi Kota Padangsidimpuan terhadap penyebaran virus Corona ini masih dalam kategori terkendali secara umum dan tidak masuk dalam kategori zona merah.

Sementara itu informasi resmi dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait pelaksanaan ibadah shalat Ied 1 Syawal 1441 H belum diterima bagian Protokol dan Humas Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan.

“Untuk informasi mengenai pelaksanaan ibadah shalat Ied, nanti akan kita tanyakan kepada bagian Kesra (Kesejahteraan Rakyat) karena wewenang mereka yang mengumumkan itu,” Ungkap Rizki Halomoan, S.H selaku Kasubbag Peliputan Protokol dan Humas. (Mahmud Nasution)

Baca Juga:  Dihadiri Bupati Palas dan Dandim 0212 T/S, Peresmian Gedung Baru Puskesmas Pinarik Berlangsung Meriah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.