Ini Kantor OPD Kabupaten Labuhan Batu Yang biarkan Benderanya di tiang Hingga Malam Hari

Rantau Prapat, lintas10.com- Beberapa kantor OPD Kabupaten Labuhan Batu biarkan bendera merah putih di tiang hingga larut malam.

Pantauan dilapangan Rabu malam (15/1/2020) terlihat bendera yang merupakan lambang Negara Indonesia itu masih berada di tiang bendera padahal sudah pukul 20:00, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Dinas Pendapatan Propinsi Sumatera Utara UPT SAMSAT Rantuprapat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Kantor Badan Pendapatan Daerah Labuhanbatu Kantor Badan Penelitian Pengembangan Labuhanbatu, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Labuhanbatu, Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Dinas Ketahanan pangan Labuhanbatu

Sesuai Undang-undang 24/2009 jelas di bunyikan bahwa bendera merah putih wajib di pasang di setiap kantor atau Instansi Pemerintah dan di naikan pada mulai pagi diturunkan pukul 18:00 setiap hari. selain itu juga di terangkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang, dengan sengaja memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera Negara, dengan sengaja memakai bendera Negara untuk langit-langit,atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan bendera Negara.

Berdasarkan UU No.24/2009, pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara. (s)

Baca Juga:  Ketua PP Sumut Upah-Upah Wabup Labura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.