Ini Dia Pandangan Umum Fraksi DKPS DPRD Siak Terhadap RAPBD tahun Anggaran 2018

Politik397 kali dibaca

SIAK, lintas10.com- Pandangan Umum Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018 melalui ketua Fraksi Syamsurizal S.Ag, M.Si.

Dalam rapat Paripurna itu Fraksi DKPS menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasar pada peraturan Daerah dan merupakan sarana untuk dapat mengetahui kemampuan Pemerintah Kabupaten Siak dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan. APBD dalam perspektif administrasi Negara paling tidak memiliki tiga fungsi, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola daerah untuk satu periode dimasa yang akan datang, sebagai instrumen pengawasan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan daerah, sebagai instrumen untuk menilai kinerja Pemerintahan Daerah.

Penyusunan rancangan kebijakan Umum APBD hendaknya memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap program dan kegiatan menurut urusan Pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya, yakni perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Hal ini sebagaimana telah ditegaskan dalam ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara,” ujar Syamsurizal.

Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2018 sebagai berikut.

“Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan perundangan, efisiensi, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan, transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya,” kata politisi partai Demokrat itu.

Baca Juga:  Perkokoh Kekuatan DPC Gerindra Kabupaten Siak Gelar Rakor, Menangkan Suhartono-Syahrul Jadi Bupati Dan Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.