Indra Mansyur di Lantik Jadi Anggota DPRD Pelalawan Pengganti Antar Waktu (PAW)

Pelalawan295 kali dibaca

Pelalawan,lintas10.com- Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pelalawan Indra Mansyur, resmi dilantik, Senin (28/9/2020). di gedung DPRD Pelalawan

Indra Mansyur resmi diambil sumpahnya sebagai pengganti antar waktu (PAW) almarhum Said Marsudi yang meninggal dunia akibat sakit 13 Agustus 2020 lalu

Syafrizal, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, berharap dengan dilantiknya anggota legislatif dari partai Golkar secara PAW mampu melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

Kemudian, mampu mengakomodir dan menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk diimplementaskan dalam masa jabatan 2019-2024.

“Kami harap dengan dilantiknya Indra Mansur mampu menjadi bagian dewan untuk menyuarakan apa yang dikeluhkan masyarakat Davil II mencakup Kecamatan Bandar Petalangan , Kecamatan Bunut, Kecamatan Kuala Kampar, dan Teluk Meranti ” kata Syafrizal

Sementara itu, Bupati Pelalawan HM Harris selamat buat Indra Mansyur dan terima kasih almarhum Said Marsudi sudah menjadi mitra kerja Pemkab Pelalawan.

“Saya ucapkan selamat atas bergabungnya anggota dari fraksi Golkar sebagai anggota dewan,” ucapnya.

Dari pantuan, Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD Pelalawan H. Anton Sugianto S.Ud,Bupati Pelalawan H.M.Harris dan Wakil Bupati Drs.Dalam sambutan pembuka, Syafrizal, SE membacakan UU RI tentang Pemerintahan Daerah terkait peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD.

Baca Juga:  PWI Riau Serahkan Bantuan Kepada M.Said Anggota PWI Pelalawan Yang Rumahnya Hangus di lalap sijago Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.